Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:35 WIB

Wewenang Besar Jurist Tan dalam Kementerian: Terungkap di Sidang Korupsi

Author

Wewenang Besar Jurist Tan dalam Kementerian: Terungkap di Sidang Korupsi

Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, memiliki kewenangan yang signifikan dalam pengelolaan anggaran dan mutasi pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berlangsung di Pengadilan Tipikor baru-baru ini, mengungkap dampak luas dari kewenangan tersebut.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Pernyataan dari mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengindikasikan bahwa Jurist Tan berpengaruh dalam struktur internal kementerian. Jaksa Penuntut Umum mencatat bahwa wewenangnya mencakup proses mutasi pegawai di level eselon dua.

Kewenangan Jurist Tan dalam Pengelolaan Anggaran

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, mantan Plt Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid, mengatakan bahwa Jurist Tan bertanggung jawab atas berbagai aspek penting di kementerian. 'Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM,' ujarnya.

Pernyataan ini memperjelas bahwa Jurist Tan memegang peranan penting di dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Jaksa Penuntut Umum bahkan mempertanyakan lebih lanjut tentang kewenangan tersebut, 'Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?', menekankan dampak dari pengaruh Jurist Tan dalam struktur kementerian.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Peran Jurist Tan Sejak Awal Bertugas

Jurist Tan mulai bekerja di Kemendikbudristek pada 2 Januari 2020, bersamaan dengan pelantikan Nadiem Makarim sebagai Menteri. Ia bersama Fiona Handayani menjadi staf khusus, aktif memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan.

Nadiem Makarim pernah menegaskan bahwa setiap pegawai di kementerian harus mematuhi perintah dari Jurist Tan dan Fiona. Dalam dakwaan, dinyatakan bahwa 'Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani', menunjukkan betapa besarnya tanggung jawab yang diemban keduanya.

Kasus Dugaan Korupsi dan Akibatnya

Jurist Tan saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang juga melibatkan Nadiem dan beberapa pejabat lainnya. Pengadilan memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.

Para tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Jurist Tan, diancam dengan undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah mulai disidangkan, sedangkan Nadiem masih menjalani proses pemulihan kesehatan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU