Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah mengambil langkah hukum terhadap aktris porno Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, terkait tindakan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Peristiwa ini terjadi setelah Bonnie Blue dideportasi dari Bali akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Detail Kasus Pelecehan Bendera
Pelecehan bendera Indonesia terekam dalam sebuah video yang viral, memperlihatkan Bonnie Blue memperlakukan bendera negara secara tidak pantas di depan KBRI.
Setelah deportasi, KBRI London berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat untuk menyikapi peristiwa ini secara resmi.
Pengacara KBRI menegaskan perlunya tindakan hukum untuk menjaga kehormatan simbol bangsa. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, menyoroti pentingnya menjaga citra negara melalui perlindungan terhadap simbol-simbolnya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Proses Deportasi Bonnie Blue
Bonnie Blue dideportasi pada 12 Desember 2025 setelah dihukum denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pengadilan mengajukan penangkalan 10 tahun atas tindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Sebelum dideportasi, Bonnie Blue tertangkap basah mengemudikan kendaraan sambil merekam konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma di Indonesia.
Tindakan tidak menghormati budaya lokal ini mendapat banyak kritikan dari masyarakat, yang menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan.
Dampak Media Sosial Terhadap Kasus Ini
Video aksi pelecehan bendera Indonesia menjadi viral dan menarik perhatian publik, dengan banyak netizen yang mengecam tindakan Bonnie Blue.
Salah satu pengguna media sosial berkomentar, 'Tindakan seperti ini tidak bisa ditolerir. Kita harus menghormati simbol negara kita.' Komentar ini mencerminkan kemarahan yang dirasakan oleh banyak orang.
Pelecehan terhadap bendera nasional dianggap sebagai penghinaan serius dan berpotensi mengganggu hubungan diplomatik, sehingga diperlukan perhatian dari KBRI.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: