Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai insiden yang melibatkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang diduga menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Tri Taruna, tidak ada penabrakan yang terjadi, meskipun proses pengusutan masih berlanjut.
Klarifikasi Kejagung
Anang Supriatna menjelaskan, pengakuan Tri Taruna Fariadi memberikan gambaran bahwa tidak ada penabrakan. Ia menambahkan, 'Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),' ujarnya di Gedung Kejagung.
Sikap ketakutan Tri Taruna diungkapkan saat menjelaskan situasinya. 'Dia tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,' ungkap Anang.
Situasi ini memberi gambaran tentang kebingungan yang dialami Tri Taruna saat menuju lokasi penangkapan, mempertunjukkan pentingnya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Detail Proses Penangkapan
Anang juga menjelaskan mengenai dugaan pelarian Tri Taruna, 'Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja.' Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya Tri Taruna untuk menghindari penangkapan.
Walaupun tidak ada rincian lebih lanjut tentang pelarian, ketakutan yang dialami menjadi faktor utama di balik insiden ini. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setelah proses pengamanan, Tri Taruna diserahkan untuk penegakan hukum yang lebih lanjut.
Proses penyerahan ini merupakan langkah yang diambil untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Komitmen Kejagung dan Tindakan Internal
Anang menegaskan kembali komitmen Kejagung untuk tidak terlibat dalam kasus pidana korupsi. Ia menyatakan, 'Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.'
Sebagai respons terhadap situasi ini, Tri Taruna di nonaktifkan dari jabatannya, dan penghentian gaji serta tunjangan berlaku hingga ada keputusan dari pengadilan.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas lembaga Kejaksaan tetap terjaga dan menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah Korps Adyaksa.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: