Polda Metro Jaya melaporkan penangkapan 2.054 tersangka penyalahgunaan narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025. Di antara mereka, terdapat 15 anak yang tersangkut dalam kasus ini.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, menjelaskan 1.870 tersangka adalah laki-laki, sementara 184 lainnya perempuan, termasuk delapan warga negara asing.
Profil Tersangka Narkoba
Dari total 2.054 tersangka yang ditangkap, pelibatan 15 anak dalam kasus narkoba menjadi perhatian serius. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mengenai dampak sosial yang ditimbulkan bagi anak-anak di masa depan.
AKBP Dedy Anung menyatakan, "Kita harus waspada terhadap fenomena ini, mengingat anak-anak adalah generasi penerus kita.".
Jumlah laki-laki yang ditangkap jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan, yaitu 1.870 lelaki dan 184 perempuan. Selain itu, di antara mereka juga terdapat delapan orang asing, yaitu empat warga negara Malaysia, dua dari Australia, satu dari Cina, dan satu dari Nigeria.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita total barang bukti sebesar 387,34 kilogram narkoba berbagai jenis. Rincian barang bukti termasuk 60,33 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, dan 32.800 butir ekstasi.
Kepolisian memperkirakan total nilai barang haram yang disita mencapai sekitar Rp125,65 miliar. Pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sebanyak 1.348.489 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hal ini semakin menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkoba yang mengancam kesehatan masyarakat.
Kasus Peredaran Narkoba Internasional
Polda Metro juga mengungkap kasus peredaran internasional dengan penangkapan 17.500 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Jakarta. Salah satu pelaku berinisial HR ditangkap saat berusaha mengedarkan barang tersebut.
Lebih lanjut, dalam interogasi, HR menyebutkan bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial MRF yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku dijanjikan imbalan besar untuk setiap pengiriman yang dilakukan.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara serta perlunya kerjasama internasional dalam menanggulanginya.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: