Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menanggapi perdebatan mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Langkah ini ditujukan untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Penerbitan PP sebagai Solusi Strategis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan bahwa PP ini merupakan langkah yang lebih efisien dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurutnya, "Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana."
Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mencegah kebingungan lebih lanjut di masyarakat dalam hal penegakan hukum.
Yusril juga menegaskan bahwa penyusunan PP memberikan landasan hukum yang jelas untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri secara efektif.
Dasar Hukum yang Mendukung Kebijakan
Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Yusril menegaskan, "PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN."
Penyusunan PP dirancang untuk mengatasi kekosongan hukum yang timbul akibat luasnya cakupan tugas yang diemban oleh kepolisian.
Yusril menambahkan bahwa penting untuk mengatur jabatan anggota Polri agar sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.
Proses Penyelesaian dan Harapan Ke depan
Proses penyusunan PP kini tengah berjalan dan melibatkan beberapa kementerian terkait untuk memastikan pengaturan jabatan yang jelas dan tepat.
Yusril berkomitmen menyelesaikan rancangan ini paling lambat pada akhir Januari 2026, dengan pernyataan, "Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan."
Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan respons yang cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Keputusan final mengenai pengubahan Undang-Undang Polri akan bergantung pada hasil dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: