Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menunjuk Brigadir Jenderal Polisi Sulastiana sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Penunjukan ini menandai langkah bersejarah karena Sulastiana adalah polwan pertama yang menduduki jabatan tersebut.
Sejarah Baru di Kepolisian
Penunjukan Brigjen Sulastiana terjadi melalui Telegram Nomor ST/2781/XII/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2025, menjadi catatan penting bagi institusi kepolisian.
Sebelumnya, Sulastiana menjabat sebagai Auditor Utama di Itwasum Mabes Polri dan kini mengambil alih posisi Wakapolda dari Brigjen Yosi Muhamartha yang saat ini ditempatkan di Kalimantan Tengah.
Komitmen Kesetaraan di Polri
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Prabowo, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan cerminan komitmen Polri untuk memberikan kesempatan setara bagi polwan.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
"Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kesempatan yang setara serta kepercayaan kepada polwan untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan kepolisian," ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya perubahan positif dalam struktur organisasi kepolisian yang dulunya didominasi oleh laki-laki.
Mutasi Jabatan sebagai Proses Organisasi
Kombes Ignatius juga menjelaskan bahwa mutasi jabatan adalah hal wajar dalam dinamika organisasi dan upaya pembinaan karier di Polri.
"Mutasi ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan Polri kepada para perwira tinggi yang dinilai mampu mengemban amanah dan tanggung jawab di jabatan barunya," ujarnya.
Polda Papua Barat juga mengapresiasi dedikasi Brigjen Yosi Muhamartha dan menyambut baik kehadiran Brigjen Sulastiana untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: