Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 19:04 WIB

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diperpanjang Hingga 2026

Author

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diperpanjang Hingga 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol yang akan berlangsung terus-menerus hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menyikapi prediksi lonjakan mobilitas selama musim liburan.

Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang

Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri tengah melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang. Evaluasi ini penting guna memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan perjalanan masyarakat yang diprediksi akan mengalami peningkatan.

Dudy Purwagandhi menjelaskan, "Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan."

Langkah ini menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap dinamika perjalanan yang kerap berubah, sehingga pembatasan angkutan barang akan bersifat lebih adaptif dan disesuaikan berdasarkan situasi di lapangan.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Implementasi Pembatasan Angkutan di Jalan Tol

Hasil evaluasi menerapkan keputusan untuk tidak melanjutkan sistem window time dalam pembatasan angkutan barang. Adapun pembatasan truk di ruas jalan tol kini berlaku secara terus-menerus tanpa jeda, berlangsung hingga 4 Januari 2026.

Dudy Purwagandhi menambahkan, "Penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru."

Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi hambatan lalu lintas dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.

Ketentuan Pembatasan di Jalan Arteri

Untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap berpedoman pada sistem window time yang diberlakukan antara pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026.

Kemenhub menekankan bahwa pengaturan lain akan tetap berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi ini diharapkan bisa menghasilkan langkah responsif terhadap perubahan arus lalu lintas yang signifikan.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU