Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 17:32 WIB

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terjerat Kasus Suap Proyek Senilai Rp9,5 Miliar

Author

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terjerat Kasus Suap Proyek Senilai Rp9,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Tersangka diduga menerima uang senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Penahanan keduanya dilakukan setelah KPK mengungkap bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk proyek yang belum resmi berjalan. Penyidikan terus berlanjut selama 20 hari kedepan.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Ade Kuswara dan ayahnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya berperan sebagai penerima uang.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan KPK terhadap komunikasi antara Ade dan seorang kontraktor berinisial SRJ. Komunikasi itu diduga terjalin tidak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir tahun 2024.

SRJ dikenal sebagai kontraktor yang sering menangani proyek di Kabupaten Bekasi dan diduga memberikan uang ijon secara bertahap melalui beberapa perantara.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Rincian Uang Ijon dan Mekanisme Korupsi

KPK mengungkap bahwa total uang ijon yang diterima Ade dan Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam beberapa kali transaksi, menunjukkan adanya rencana sistematis di balik praktik korupsi ini.

Asep menegaskan, “Penyerahan uang ijon tersebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi,” yang menambah kompleksitas dalam penyelidikan. Adanya beberapa perantara juga menunjukkan jaringan korupsi yang lebih luas.

KPK menemukan indikasi tambahan berupa aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara selama tahun 2025, yang mencapai total Rp4,7 miliar. Temuan ini menggugah pertanyaan lebih lanjut mengenai sumber dana kepala daerah tersebut.

Dampak Terhadap Praktik Korupsi di Daerah

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat dalam dugaan korupsi, serta menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik ijon proyek yang terungkap ini merupakan salah satu modus rawan korupsi yang masih berlangsung.

Asep Guntur Rahayu menekankan perlunya tindakan preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk meminimalkan tindakan korupsi di pemerintah daerah. Kasus ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menuntaskan praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Keterlibatan tokoh publik dalam kasus ini mengindikasikan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU