Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 14:41 WIB

FX Hadi Rudyatmo Mengundurkan Diri dari Jabatan Pelaksana Tugas di PDI-P Jawa Tengah

Author

FX Hadi Rudyatmo Mengundurkan Diri dari Jabatan Pelaksana Tugas di PDI-P Jawa Tengah

FX Hadi Rudyatmo, yang lebih dikenal sebagai FX Rudy, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Pengunduran diri ini disampaikan melalui surat kepada 35 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada 19 Desember 2025.

Alasan Pengunduran Diri FX Rudy

Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menjelaskan bahwa FX Rudy mundur karena masa jabatannya telah selesai setelah melakukan konsolidasi usai kongres di Jawa Tengah.

Dalam keterangan resmi, Deddy menyatakan, "Tugasnya sudah selesai, melakukan konsolidasi pascakongres di Jawa Tengah," yang mencerminkan keberhasilan Rudy dalam menjalankan misi partai di wilayah tersebut.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif

Mekanisme Penunjukan Pengganti

Menyusul pengunduran diri FX Rudy, posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah kini kosong dan telah ditugaskan untuk diisi oleh pengurus di tingkat pusat.

Deddy menegaskan bahwa keputusan mengenai siapa yang akan menjadi pengganti dan pelaksanaan konferensi daerah (Konferda) serta konferensi cabang (Konfercab) adalah sepenuhnya kewenangan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Dampak Perubahan Jabatan dalam Partai

Sebelum menjabat sebagai Plt, FX Rudy menggantikan Bambang Wuryanto, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P untuk periode 2025-2030.

Dalam aturan terbaru anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, dinyatakan bahwa seorang anggota atau kader yang ditetapkan sebagai dewan pimpinan tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan, seperti yang ditegaskan oleh Andreas Hugo Pareira.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU