Arman Wosi, suami dari artis sinetron Della Puspita, baru-baru ini meminta maaf kepada publik setelah serius menggugat cerai istrinya. Ia mengaku bahwa tindakan tersebut diambil dalam keadaan emosi sesaat.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Setelah beberapa hari merenung, Arman menyadari kesalahannya dan dengan cepat mencabut gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Bekasi.
Pengakuan Arman Wosi
Dalam pernyataannya, Arman mengakui, "Betul, saya akui, saya menggugat istri saya cerai pada hari itu, tanggal berapa saya lupa. Gugatan tersebut diajukan karena adanya kesalahan oleh istri."
Ia menambahkan bahwa pada saat itu perasaannya sangat emosional, dan ia tidak mempertimbangkan dampak dari tindakannya.
Kondisi ini menjadi pelajaran berharga bagi Arman untuk lebih bijak dalam menghadapi permasalahan rumah tangga.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Memperbaiki Hubungan
Setelah merefleksikan tindakan yang diambil, Arman merasa menyesal dan berusaha untuk memperbaiki hubungannya dengan Della. Ia memastikan bahwa Della sudah mengetahui pemberian tersebut.
"Saya menyadari bahwa saya masih mencintainya. Gugatan cerai tersebut juga sudah saya cabut, dan istri saya mengetahui gugatan itu telah dicabut," tegasnya.
Arman menegaskan bahwa tidak ada perceraian yang terjadi dan menyatakan, "Buku nikah masih ada di rumah dan gugatan cerai sudah dicabut."
Pesan untuk Publik
Dalam pernyataannya, Arman mengungkapkan harapannya bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi dirinya. "Mudah-mudahan kejadian hari ini menjadi pelajaran agar ke depan saya bisa lebih mengendalikan diri," ujarnya.
Permohonan maafnya tidak hanya ditujukan untuk Della, tetapi juga untuk publik. Ia berharap pengalaman ini membuatnya lebih bijaksana dalam bertindak sebagai suami.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: