Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diusulkan oleh 29 musisi, termasuk Ariel Noah dan Raisa.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Dalam putusannya, MK menemukan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diartikan sebagai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, yang berimplikasi pada dasar pengaturan baru dalam hak cipta.
Ketua MK menegaskan bahwa implementasi UU tersebut harus mengedepankan prinsip perlindungan hukum yang adil bagi pencipta dan pemegang hak.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengangkat isu bahwa pencipta tidak dapat melarang pihak lain yang sudah meminta izin untuk menggunakan karya tanpa alasan yang sah.
Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta berfungsi untuk melindungi pencipta dari penggunaan karya yang tidak sah secara komersial, serta menjadi landasan untuk penerapan sanksi berdasarkan prinsip Restorative Justice.
Prinsip ini berupaya menyeimbangkan hak pemegang hak cipta dengan kepentingan publik dalam menikmati karya.
Tantangan dan Harapan bagi Pencipta
MK juga meminta agar pembentuk undang-undang merumuskan lebih lanjut mengenai alasan sah dalam larangan penggunaan ciptaan, dengan memikirkan kepentingan masyarakat terhadap karya.
Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, yang membutuhkan izin dari pencipta.
Keputusan ini diharapkan menghasilkan kejelasan dalam pelaksanaan hak cipta, menciptakan suasana yang lebih adil bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: