Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap 172 bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai sarang prostitusi. Penertiban ini berlangsung di sepanjang bantaran Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut tidak berizin dan melanggar peraturan yang berlaku.
Skala dan Fokus Penertiban
Penertiban ini berfokus pada bangunan semi permanen yang berada di daerah bantaran sungai, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas prostitusi di Kalimalang. Menurut Surya Wijaya, 'Total ada 172 bangunan semi permanen yang kami tertibkan. Seluruh bangunan liar itu tidak berizin, menyalahi ketentuan perundang-undangan bahkan dijadikan tempat prostitusi.'
Tim penertiban yang terlibat terdiri dari 500 personel gabungan, termasuk aparat Satpol PP, TNI/Polri, serta berbagai dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan kelancaran proses penertiban.
Selama proses, dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan-bangunan liar tersebut. Petugas telah melakukan razia untuk membasmi praktik prostitusi di lokasi itu, berdasarkan indikasi yang kuat.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Proses Penertiban yang Terencana
Surya Wijaya menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan imbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan. 'Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap mulai dari imbauan hingga peringatan satu, dua dan tiga,' ujar Surya.
Dia juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan selama penertiban bersifat humanis namun tetap tegas. 'Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,' tambahnya.
Pihak kepolisian mengawasi tindakan tersebut agar tidak terjadi bentrokan dan menjaga ketenangan masyarakat sekitar. Dengan demikian, penertiban ini diharapkan berjalan tanpa insiden yang merugikan.
Langkah Selanjutnya Pasca Penertiban
Setelah penertiban, pemerintah berencana untuk berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) mengenai kerusakan yang dialami oleh pagar di sepanjang bantaran sungai. Surya menjelaskan, 'Nanti kami akan koordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan.'
Tindakan preventif juga akan diambil untuk mencegah bangunan liar dibangun kembali di lokasi tersebut. Surya menegaskan, 'Kami juga akan lapor kepada pimpinan menyangkut hasil kegiatan serta pemanfaatan ruang selanjutnya agar warung-warung itu tidak kembali dibangun.'
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik prostitusi dan menjaga ketertiban di wilayah Cikarang.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: