Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 10:51 WIB

Peraturan Pengupahan 2026 Resmi Diberlakukan

Author

Peraturan Pengupahan 2026 Resmi Diberlakukan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan untuk tahun 2026 pada 16 Desember 2025. Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan pentingnya kebijakan ini bagi kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

PP ini menciptakan formula baru untuk kenaikan upah yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melalui keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Formula Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa penyusunan PP Pengupahan telah ditempuh melalui kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. 'Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,' ungkapnya.

Langkah ini juga sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Formula baru diharapkan dapat merefleksikan kondisi ekonomi aktual yang dialami masyarakat.

Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, pekerja dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang lebih nyata dan proporsional.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Proses Penetapan Upah Minimum

Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Rekomendasi yang dihasilkan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

'Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,' tegasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai dengan rencana dan masukan dari berbagai stakeholder.

Dalam PP ini pun turut diatur mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan tujuan meningkatkan transparansi dalam kebijakan pengupahan.

Perbandingan dengan Pengaturan Sebelumnya

Pada tahun 2025, formula penghitungan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, UMP 2025 adalah hasil penambahan UMP 2024 dengan kenaikan yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Perubahan ini diharapkan meningkatkan responsivitas struktur kenaikan upah terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pihak pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Dengan dasar acuan baru, diharapkan terjadi keselarasan antara kebijakan tenaga kerja dan dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU