Pengadilan Negeri Denpasar Menjatuhkan Denda kepada Artis Film Dewasa Terkait Pelanggaran Lalu Lintas
Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal dengan nama Bonnie Blue, beserta rekannya, Liam Andrew Jackson, dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas setelah membuat konten sambil mengemudikan mobil pikap yang disebut 'Bang Bus'.
Putusan Pengadilan dan Pelanggaran yang Dilakukan
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Desember 2025, hakim I Ketut Somanasa mengemukakan bahwa Bonnie Blue dan Liam melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Hakim memutuskan denda sebesar Rp200 ribu untuk keduanya dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000. Jika denda tidak dibayarkan, mereka berisiko menjalani hukuman kurungan satu bulan.
Hakim juga mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap biru bernomor polisi DK 8109 SX kepada Bonnie Blue.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Pelanggaran Mengangkut Warga Negara Asing
Kedua artis ini melakukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Sesuai UU LLAJ, kategori ini ditetapkan sebagai mobil barang.
Dalam konten yang dibuat, Liam bertindak sebagai sopir sementara Bonnie Blue berada di sampingnya. Keduanya mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.
"Kami tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kami merasa bersalah serta meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas," kata keduanya dalam pernyataannya.
Deportasi dan Penangkalan dari Bali
Setelah putusan ini, Bonnie Blue dan ketiga rekannya akan dideportasi dari Bali. Mereka menghadapi penangkalan selama maksimal 10 tahun dengan alasan melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Diketahui bahwa mereka menyalahgunakan visa on arrival dengan tujuan bekerja sebagai content creator.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, "Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: