Mbah Tarman, pria berusia 74 tahun, mengungkapkan alasan penggunaan cek mahar palsu senilai Rp 3 miliar untuk pernikahannya dengan Shela Arika yang berusia 24 tahun.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Pacitan, di mana ia hadir sebagai tersangka.
Penjelasan Mbah Tarman di Hadapan Wartawan
Dalam konferensi pers, Mbah Tarman menjelaskan bahwa ia menggunakan cek palsu sebagai strategi untuk meyakinkan Shela agar mau menikah dengannya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menanyakan langsung kepada Mbah Tarman, dan ia menjawab, "Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu."
Temuan Bukti dan Kecurangan
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada cek yang disebutkan bernilai Rp 3 miliar. Pertama, ada ketidaksesuaian logo bank yang tertera pada cek dengan yang asli.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Selain itu, dari keterangan saksi bank swasta, diketahui bank tersebut tidak memiliki kantor cabang yang tertera di cek.
Terdapat juga perbedaan jumlah digit pada nomor seri dan nomor rekening, yang mengindikasikan adanya pemalsuan.
Keterangan Tambahan dan Proses Penyidikan
Polisi menunjukkan materi bukti berupa analisis forensik yang telah diuji sahih melalui kehadiran saksi ahli di persidangan.
Flashdisk yang digunakan sebagai barang bukti memuat video dan dokumen terkait kasus, termasuk cek palsu yang menjadi inti permasalahan.
Saat ini, Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan, dan pihak kepolisian sedang menunggu laporan dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: