Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa etomidate kini tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini berlaku sejak 21 November 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Perubahan klasifikasi ini memberi dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menangani pengguna dan pengedar etomidate, yang saat ini sering disalahgunakan sebagai obat anestesi.
Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum
Dengan masuknya etomidate ke dalam daftar narkotika, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebelumnya etomidate tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga ruang penindakannya sangat terbatas.
Eko menjelaskan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Kini, dengan adanya regulasi baru, pengguna dapat dikenakan UU Narkotika dan berpotensi direhabilitasi.
Perubahan ini dianggap menjadikan penegakan hukum lebih efektif. “Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” tambahnya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan tentang tren baru terkait penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate. Dalam sebuah pemusnahan narkoba yang dilakukan, ia menyatakan bahwa tren ini sangat mengkhawatirkan karena saat itu belum ada regulasi jelas untuk menindak pengguna.
Kapolri menyebutkan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan." Ia merinci cara penyalahgunaan ketamin melalui cara dihirup, sementara etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap.
Tanpa adanya aturan yang jelas, pengguna zat ini sebelumnya tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat dalam menangani penyalahgunaan ketamin dan etomidate.
Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, penegakan hukum kini mempunyai payung hukum yang kuat. Hal ini sekaligus membuka jalan bagi rehabilitasi terhadap pengguna yang terpapar zat berbahaya tersebut.
Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat terlarang.
Regulasi baru ini diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan etomidate di kalangan masyarakat, sehingga dapat mencegah dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: