Polisi di Pacitan, Jawa Timur, mengungkap serangkaian kejanggalan terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang digunakan oleh Sutarman untuk menikahi Shela Arika.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Sutarman, yang berusia 74 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan saat ini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa Sutarman dikenakan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan potensi hukuman maksimal 6 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025), Ayub menyatakan, "Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun."
Penahanan terhadap Sutarman dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang terkait.
Proses ini diharapkan dapat menentukan lebih lanjut mengenai keterlibatan Sutarman dalam kasus ini.
Kejanggalan pada Dokumen
Polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada cek yang diajukan oleh Sutarman. Salah satu temuan adalah logo bank pada cek yang tidak sesuai dengan lambang asli bank tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Ayub mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bank yang disebut tidak memiliki kantor cabang di lokasi yang tertera pada cek.
Kejanggalan lain meliputi nomor seri cek, di mana cek yang diduga dipalsukan memiliki 7 digit, sedangkan nomor seri asli hanya memiliki 6 digit.
Selain itu, nomor rekening yang terdapat pada cek, yakni 11 digit, bertentangan dengan standar bank yang hanya menerbitkan nomor rekening sebanyak 10 digit.
Proses Hukum Berlanjut
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita media penyimpanan data berupa flashdisk yang diduga mengandung informasi terkait pemalsuan cek.
Ayub memastikan bahwa kertas yang digunakan untuk mencetak cek juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Saat ini, Sutarman masih menjalani penahanan di Mapolres Pacitan, dan proses hukum atas kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Polisi berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan mengungkap semua pihak yang terlibat.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: