Polres Serang bersama Polsek Cikande berhasil mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif cesium-137 dari PT PMT. Pengungkapan ini melibatkan penangkapan empat orang, termasuk dua staf keamanan perusahaan tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima informasi dari media sosial mengenai dugaan pencurian. PT PMT diketahui sebagai lokasi penyimpanan barang-barang terkontaminasi dari operasi dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Rincian Kasus Pencurian
Pencurian ini terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku utama bernama RO (26) pada Senin, 8 Desember 2025. RO diduga membawa limbah besi keluar dari lokasi penyimpanan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa limbah tersebut terkontaminasi.
Dari keterangan RO, polisi juga menangkap dua sekuriti perusahaan, yaitu SA dan MZ, yang diduga membantu pelaku dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan internal yang memperparah situasi.
Setelah menangkap pelaku utama dan sekuriti, polisi melanjutkan penyelidikan dengan mengamankan penadah bernama SM (29) yang memiliki lapak rongsokan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. SM diketahui membeli besi curian yang terkontaminasi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Operasi Tim Kepolisian
Kapolres Serang menjelaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak milik SM telah disterilkan oleh Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyebaran radiasi lebih lanjut.
Pemeriksaan di lapak SM menunjukkan bahwa beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat. Penyelidikan ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap barang-barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif.
Polres Serang mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi. Kesadaran akan bahaya limbah radioaktif menjadi sangat krusial demi keselamatan publik.
Tindak Lanjut dan Implikasi
Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian biasa, tetapi juga menyangkut risiko bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Limbah yang dicuri merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius.
AKBP Condro menegaskan bahwa meski kasus ini sudah diungkap, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kerja sama ini diperlukan untuk meningkatkan pengamanan bahan berbahaya oleh pihak berwenang.
Diharapkan masyarakat lebih sadar dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait barang berbahaya ini. Kebijakan preventif menjadi langkah yang sangat penting dalam menjaga masyarakat dari kemungkinan paparan radiasi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: