Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan dan memperberat vonis terhadap Terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Vonis yang sebelumnya 4 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 6 tahun.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang, membatalkan keputusan sebelumnya yang hanya menyatakan ia bersalah atas Pasal UU ITE.
Putusan Pengadilan Tinggi
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Andini. Ia menyatakan, 'Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.'
Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan menetapkan ketentuan pengganti pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar. 'Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,' tegas Hakim Sri Andini.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang disampaikan oleh Dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding untuk meningkatkan hukuman.
Reaksi dan Implikasi
Keputusan ini menarik perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani merupakan figur publik dengan banyak penggemar. Peningkatan hukumannya menunjukkan ketegasan hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan publik figur.
Proses hukum yang panjang menggambarkan dinamika antara pihak terdakwa dan jaksa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekankan pentingnya penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan media elektronik dan pencucian uang.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: