Polisi telah menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Banten.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian penyelidikan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari pemeriksaan paparan radiasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri bersama Bapeten pada 26 Agustus 2025 di lokasi PT PMT.
Hasil pengukuran menunjukkan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar perusahaan, dengan angka yang meningkat menjadi 700 mikrosivert per jam pada 29 Agustus 2025.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Operasional PT PMT dan Penanganan Limbah
PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasional pada Juli 2025, mengolah bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas.
Sepanjang tahun 2024, PT PMT mendapatkan pasokan dari 66 pemasok yang meningkat menjadi 82 pemasok pada 2025, dengan total bahan baku mencapai 3.448,7 ton.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Setelah penyelidikan, aparat menemukan limbah sisa industri yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam penyidikan ini, kami telah memeriksa 40 saksi, termasuk pihak internal PT PMT dan pengelola kawasan industri," ujar Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137.
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: