Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 3 Desember 2025 berhasil mengadopsi resolusi untuk penyelesaian damai masalah Palestina. Resolusi ini berupaya mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina yang sudah berlangsung sejak tahun 1967.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Dengan dukungan 151 suara, serta 11 suara menolak dan 11 abstain, resolusi ini menegaskan kembali tanggung jawab PBB dalam menyelesaikan konflik serta mendukung solusi dua negara.
Detail Resolusi Majelis Umum PBB
Draf resolusi ini disusun oleh enam negara, yaitu Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Dalam resolusi ini, ditekankan pentingnya menghentikan aktivitas pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional.
Resolusi tersebut juga mengharapkan PBB untuk bertanggung jawab dalam mengatasi masalah Palestina secara komprehensif. PBB diminta untuk menegakkan solusi dua negara sebagai langkah langkah menuju perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Pernyataan Annalena Baerbock
Annalena Baerbock, mantan Menteri Luar Negeri Jerman dan Presiden Majelis Umum PBB saat ini, menyerukan tindakan tegas demi hak-hak rakyat Palestina. Ia menyatakan, 'Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan -- khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.'
Dalam pernyataannya, Baerbock juga menegaskan perlunya langkah konkret untuk mengatasi kebuntuan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Hal ini diperlukan agar rakyat Palestina dapat meraih hak-hak asasi mereka yang telah lama hilang.
Pentingnya Negosiasi dan Bantuan Kemanusiaan
Resolusi ini menekankan perlunya dimulainya kembali negosiasi antara Israel dan Palestina. Selain itu, resolusi ini juga menyerukan negara-negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan yang terjadi secara unilateral.
Bantuan kemanusiaan untuk Palestina menjadi sorotan utama dalam konteks krisis kemanusiaan yang terus memburuk. Baerbock menambahkan, 'Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen,' mengajak semua pihak untuk menunjukkan pendekatan yang lebih bijaksana dan dialog yang konstruktif.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: