Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 16:55 WIB

Peringatan Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Meningkat Jika Sertifikat Tidak Diperbarui

Author

Peringatan Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Meningkat Jika Sertifikat Tidak Diperbarui

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengingatkan bahwa jumlah mafia tanah di Indonesia akan terus meningkat jika sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 tidak segera diperbarui.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dalam sebuah rapat koordinasi, Nusron menegaskan bahwa ketidakpastian hukum akibat sertifikat tanah yang tidak terdaftar dapat memicu konflik di sektor pertanahan.

Pernyataan Mendesak tentang Sertifikat Tanah

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Nusron menyatakan, 'Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik.'

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik tanah dengan sertifikat dari tahun 1967 hingga 1991 berada pada posisi rentan untuk terjebak oleh praktik mafia tanah. 'Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar,' tambahnya.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Inisiatif Pembaruan Sertifikat

Nusron menginformasikan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta Pimpinan DPR untuk mengatasi masalah mafia tanah. Ia juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperbarui sertifikat tanah yang telah lama.

'Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan. Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997,' jelas Nusron.

Tantangan dan Solusi dalam Sertifikasi Tanah

Mengenai pendaftaran ulang, Nusron merekomendasikan agar pemilik sertifikat dari tahun 1961 hingga 1997 melakukan pendaftaran kembali dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun. 'Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun,' terangnya.

Ia menambahkan bahwa pengaduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN cenderung berkaitan dengan sertifikat tanah yang tumpang tindih, banyak di antaranya adalah sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. 'Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas,' imbuhnya.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU