Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dengan fokus pada hubungan Ridwan Kamil dengan dana non-budgeter BJB dan aset yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemeriksaan Ridwan Kamil oleh KPK
Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan iklan di BJB. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami pengelolaan dana di Corporate Secretary BJB yang diduga terkait dengan dana non-budgeter.
Budi menjelaskan penyidikan bertujuan untuk mengonfirmasi penghasilan serta aset Ridwan Kamil selama menjabat sebagai gubernur, dan menginvestigasi hubungan antara Ridwan Kamil dengan dana non-budgeter yang dikelola.
Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta memberikan kesempatan bagi Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait ketidaktahuan tentang aksi korporasi di BJB.
Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dasar Hukum dan Penyelidikan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memiliki bukti yang kuat untuk menggali lebih dalam keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Pihak BJB memiliki kewajiban melaporkan setiap pengadaan iklan kepada kepala daerah, dalam hal ini adalah Ridwan Kamil.
Dugaan terkait ini menjadi krusial, mengingat dana non-budgeter BJB diduga bersumber dari pengadaan iklan. KPK berupaya mengidentifikasi aliran dana tersebut dan penerima manfaatnya.
Metode investigasi 'follow the money' digunakan KPK untuk melacak aliran dana non-budgeter dan bukti transaksi yang mengindikasikan adanya transfer terkait pengadaan iklan sudah diperoleh.
Analisis terhadap Aset dan Penggunaan Dana
Budi menyatakan terdapat dugaan bahwa Ridwan Kamil menggunakan dana non-budgeter untuk membeli aset yang terdaftar atas nama orang lain. Aspek ini menjadi sangat penting dalam penyelidikan, mendorong perhatian penyidik untuk memahami pengelolaan dana tersebut.
Selain dari sumber pengadaan iklan, dana non-budgeter ini pun dimungkinkan berasal dari kebutuhan operasional pribadi. Penyidik akan fokus pada pengelolaan dan aliran dana yang ada.
Melalui wawancara dan penelitian dokumen, KPK merencanakan untuk mengidentifikasi berbagai kegiatan yang menggunakan dana non-budgeter, yang diharapkan dapat memperjelas pola keuangan Ridwan Kamil selama masa tugasnya.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: