Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan skema pajak baru berdasarkan emisi kendaraan untuk menangani masalah polusi udara di ibu kota.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi dan mendorong transisi menuju transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar bagi penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.
Mekanisme ini diharapkan akan membuat semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara, semakin tinggi tarif pajak yang dibebankan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nirwono Joga, menyatakan bahwa kajian ini tengah dirancang melalui kerja sama dengan para peneliti, akademisi, dan berbagai stakeholder.
'Kajian KPL bukan hanya untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,' ungkap Nirwono.
Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan KPL
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penyusunan KPL ini sesuai dengan regulasi nasional.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
'Lebih dari 40 persen polusi Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal,' jelas Asep.
Ia juga menyebutkan harapan agar kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk merawat dan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala.
'Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam perawatan dan uji emisi agar tidak terkena disinsentif,' tambah Asep.
Rekomendasi untuk Implementasi KPL
Rizqon Fajar, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukum untuk implementasi KPL.
Peraturan tersebut perlu mencakup bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.
'Dengan demikian, hasil uji emisi dapat langsung berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan,' kata Rizqon.
Ia juga menekankan pentingnya memperluas akses ke bengkel uji emisi serta memberikan pelatihan bagi operator untuk mendukung kebijakan ini.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: