Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Pengumuman ini penting karena besaran UMP tersebut harus mulai diterapkan pada Januari 2026.
Proses Penyusunan Aturan UMP 2026
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan dan skema baru untuk menentukan formula UMP yang sesuai dengan kondisi terkini.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa kebutuhan pekerja dan pengusaha dapat dicapai secara adil.
Yassierli menjelaskan, "Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari," ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Pemerintah menghormati proses ini dengan penuh pertimbangan, untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Pembaruan Skema UMP
Menurut Yassierli, skema UMP yang baru tidak akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 karena PP tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Hal ini merupakan reperkusi dari uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Menaker menjelaskan bahwa dengan status PP yang tidak berlaku, pemerintah tidak akan terikat untuk mengumumkan upah pada tanggal 21 November 2025.
"Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," tegasnya.
Harapan Terhadap Aturan Baru
Yassierli menyatakan harapannya agar aturan baru mengenai UMP ini dapat menjadi titik tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Proses ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kebijakan yang baik, tetapi juga solusi yang berkelanjutan.
"Memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan," ujarnya, menekankan pentingnya persiapan yang matang.
Ia menambahkan pentingnya koordinasi dengan lintas kementerian dan stakeholders agar aturan dapat segera dirampungkan. "Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin," pungkasnya.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: