Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 11:20 WIB

Sorotan pada Bandara PT IMIP Morowali: Isu Ilegalitas dan Keamanan Nasional

Author

Sorotan pada Bandara PT IMIP Morowali: Isu Ilegalitas dan Keamanan Nasional

Bandara PT IMIP Morowali menjadi perbincangan hangat setelah diduga beroperasi secara ilegal yang mengundang perhatian berbagai pihak. Keberadaannya yang dikelola swasta menciptakan polemik tentang pengawasan dan keamanan nasional.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Didirikan pada tahun 2014, bandara ini beroperasi tanpa kehadiran petugas resmi dari Bea Cukai dan Imigrasi, memunculkan banyak pertanyaan mengenai kepemilikan dan implikasi operasional bandara ini.

Pemilik dan Status Hukum Bandara IMIP

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terletak di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kementerian Perhubungan mengklasifikasikan bandara ini sebagai bandara dengan klasifikasi teknis 4B yang digunakan untuk penerbangan domestik.

Dikelola oleh pihak swasta, bandara ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan dukungan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Panjang runway mencapai 1.890 meter, memungkinkan bandara ini melayani berbagai jenis pesawat, seperti Embraer ERJ-145ER dan Airbus A320.

Data dari Hubud menunjukkan bahwa pada tahun 2024, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat dengan hampir 51.000 penumpang. Keberadaan bandara ini erat kaitannya dengan aktivitas PT IMIP yang beroperasi di sekitar kawasan industri.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Struktur dan Kepemilikan PT IMIP

PT IMIP merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan nikel, didirikan pada 19 September 2013 dengan luas konsesi mencapai sekitar 2.000 hektare. Perusahaan ini dikenal sebagai kawasan industri nikel terintegrasi di Asia Tenggara.

Saat ini, PT IMIP mengelola berbagai entitas industri yang memproduksi produk seperti nickel pig iron, stainless steel, dan bahan baku baterai listrik. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah, kepemilikan PT IMIP terbagi antara Shanghai Decent Investment Group (49,69%), PT Sulawesi Mining Investment (25%), dan PT Bintang Delapan Investama (25,31%).

Modal dasar perusahaan ini tercatat sejumlah USD 40 juta, menggambarkan besarnya investasi yang terlibat dalam pengembangan industri nikel di kawasan tersebut.

Persoalan Hukum dan Implikasi Keamanan

Kontroversi mengenai Bandara IMIP semakin mengemuka ketika berbagai pihak mengklaim bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan keprihatinan tentang kurangnya pengawasan dari kedua instansi tersebut saat berkunjung ke Morowali pada November 2025.

Anggota DPD RI, Tamsil Linrung, menekankan bahwa kondisi ini bisa menciptakan 'negara dalam negara' yang berpotensi mengancam kedaulatan. Ia menyatakan, 'Pemerintah tidak boleh membiarkan aset strategis dikelola tanpa kontrol yang memadai.'

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang menyatakan bahwa beroperasinya bandara tanpa pengawasan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan wilayah udara. Ia mendesak Kementerian Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai situasi tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU