Seorang warga negara Indonesia bernama Seni, asal Temanggung, Jawa Tengah, mengalami penderitaan selama lebih dari 20 tahun di Malaysia tanpa menerima gaji.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dalam proses yang menyakitkan ini, ia juga mengalami penyiksaan fisik yang parah dari majikannya.
Kondisi Tragis Seni dan Proses Penyelamatan
Seni berangkat ke Malaysia secara ilegal dan tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Selama di sana, ia mengalami penyiksaan fisik yang mengerikan, termasuk insiden di mana bibirnya digunting setelah disiram air panas oleh majikannya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menegaskan, "Tindakan ini adalah suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia."
Pada 19 Oktober 2025, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menemukan Seni berkat laporan dari anak majikannya yang merasa tidak tahan melihat penderitaannya. Meskipun dalam keadaan tidak berdaya, identitas Seni sulit dikenali hingga proses identifikasinya dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Proses Identifikasi dan Tindak Lanjut
Setelah melalui proses identifikasi yang melibatkan pengambilan data biometrik dan sidik jari, terbukti bahwa Seni adalah WNI yang pernah membuat paspor pada tahun 2004. Data ini sangat penting untuk mengejar proses hukum terhadap majikannya.
Polres Temanggung melakukan verifikasi dan memastikan keberadaan keluarga Seni di Indonesia. Keluarga tersebut mengenali foto lama yang menunjukkan identitasnya yang sah.
Dato’ Indera Hermono menyatakan, "Kami berusaha keras untuk memastikan keselamatan Seni dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan."
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Kasus yang dialami Seni sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. Mereka juga memperhatikan Seksyen 326 Kanun Keseksaan yang mengatur tentang tindak kekerasan berat.
Dua pelaku, pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, telah ditangkap dan dijerat dengan undang-undang yang menyediakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun. Selain itu, mereka juga berisiko dikenakan hukuman cambuk.
Seni sebagai korban eksploitasi ini akan mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: