Minggu, 23 NOVEMBER 2025 • 22:19 WIB

Nadiem Makarim Tinggalkan Hotman Paris dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Author

Nadiem Makarim Tinggalkan Hotman Paris dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dengan Hotman Paris dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Keputusan ini berasal dari pertimbangan kesibukan Hotman dalam menangani perkara lain, disampaikan oleh pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.

Perubahan Tim Hukum Nadiem Makarim

Dodi S Abdulkadir mengonfirmasi bahwa keluarga Nadiem telah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan Hotman Paris menjelang penuntutan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan komitmen Hotman yang terlibat dalam kasus-kasus besar lainnya.

Dodi menyampaikan, "Saya tau dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," menekankan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan situasi terkini.

Penunjukan Pengacara Baru

Nadiem kini telah menunjuk Ari Yusuf Amir, mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, sebagai pengacara baru untuk mendampinginya dalam persidangan mendatang.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Dodi menegaskan bahwa Nadiem memiliki dua tim pengacara, yaitu dari kantor hukum yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.

"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari," jelas Dodi mengenai struktur tim hukum terbaru.

Ari Yusuf Amir mengonfirmasi penunjukan tersebut, menyatakan bahwa ia resmi diberi kuasa oleh keluarga Nadiem pada 17 November 2025.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan chromebook dan saat ini sedang memasuki tahap penyusunan surat dakwaan.

Setelah proses penyidikan selesai, Nadiem hanya tinggal menunggu proses hukum sebelum jadwal persidangan ditetapkan, menandai langkah penting dalam perkembangan kasus ini.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU