Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mungkin melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa isu-isu ini meliputi mekanisme penyelidikan, penggunaan upaya paksa, dan kebijakan alat bukti yang perlu dievaluasi.
Risiko pada Mekanisme Penyelidikan dan Penyidikan
Anis Hidayah menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan mengandung risiko pelanggaran. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Penekanan pada pengawasan baik internal maupun eksternal menjadi penting untuk melindungi hak-hak saksi, tersangka, dan korban. Ketentuan penyelidikan yang berlaku saat ini dianggap belum memadai untuk mengatasi permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Dengan meningkatnya kompleksitas masalah hukum, reformasi praktik penyelidikan perlu didorong agar lebih responsif terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Kewenangan Upaya Paksa yang Mengkhawatirkan
Aspek kewenangan upaya paksa, yang mencakup penangkapan dan penahanan, juga diperhatikan oleh Anis. Dalam pandangannya, kewenangan ini masih dianggap tidak terukur dan perlu ada evaluasi ketat dalam penerapannya.
Ke depan, penting untuk mengembangkan indikator yang jelas mengenai penerapan kewenangan tersebut. Hal ini mencakup memberikan ruang bagi individu yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
Pendekatan ini diharapkan bisa mencegah kerugian yang lebih besar bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam proses hukum.
Ketentuan Bukti yang Sering Disalahgunakan
Ketentuan pada pasal mengenai alat bukti yang mencantumkan frasa 'segala sesuatu yang diperoleh secara legal' menjadi sorotan. Anis menilai bahwa istilah ini terasa luas dan beradaptasi pada penyalahgunaan.
Risiko penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan yang tidak sah, mengkhawatirkan. Komnas HAM mengusulkan agar ada penegasan sanksi untuk semua bukti yang dihasilkan melalui jalur ilegal.
Mekanisme pengujian juga perlu diterapkan untuk memastikan semua alat bukti diperoleh secara sah dan mematuhi norma hukum yang berlaku.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: