Kementerian Sosial Republik Indonesia menginisiasi bantuan pendampingan bagi anak berhadapan hukum berinisial F setelah terlibat dalam ledakan di Masjid SMA Negeri 72 Jakarta Utara.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dan trauma healing demi mendukung pemulihan pelaku.
Bentuk Pendampingan Kemensos
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pihak kepolisian dalam proses pendampingan ini. "Salah satu peran Kemensos nanti mungkin pada masa-masa rehabilitasi," ujar Yusuf saat memberikan keterangan di Tangerang pada 22 November 2025.
Rehabilitasi yang dilakukan mencakup kerja sama dengan lembaga yang berpengalaman dalam deradikalisasi serta layanan psikososial. Ia menambahkan, "Tapi, tugas Kementerian Sosial, kita membantu untuk melakukan semacam proses rehabilitasi."
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Reaksi Presiden dan Pihak Terkait
Gus Ipul mengungkapkan pentingnya arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan satuan tugas pencegahan agar insiden serupa tidak terjadi lagi. Ia menyebutkan, "Pada dasarnya kita tahu Presiden memiliki atensi yang sungguh-sungguh terhadap kejadian kemarin itu."
Insiden ini terjadi pada 7 November 2025, saat kegiatan Salat Jumat berlangsung di masjid sekolah, dan menyebabkan berbagai luka pada korban.
Tanggapan dan Tindak Lanjut dari Pemerintah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan pentingnya mengusut tuntas kasus perundungan yang diduga memicu ledakan tersebut. "Harus dicari akar masalahnya apa dan saya sudah perintahkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan mengusut tuntas," jelas Karno.
Ia juga menambahkan bahwa pemulihan mental bagi siswa yang terdampak telah dimulai, dengan dukungan tim psikolog dari Pemprov DKI serta instansi lainnya. "Mereka semua turun berikan dukungan psikologis," tambahnya.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: