Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Menurutnya, KUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana masih memiliki dasar hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum tetap dapat berjalan dengan baik.
Keberlanjutan Aturan Hukum
Habiburokhman menjelaskan bahwa berbagai aturan teknis yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penahanan, serta bantuan teknis forensik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 beserta perubahannya. Regulasi ini tetap berlaku hingga KUHAP baru resmi dilaksanakan.
Dia menekankan bahwa seluruh peraturan yang ada akan terus diterapkan, sehingga tidak akan ada kekosongan hukum dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan sistem hukum di Indonesia.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Mekanisme Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
Habiburokhman memastikan bahwa pelaksanaan KUHAP baru tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Mekanisme yang telah ada, seperti koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, akan tetap berjalan dengan regulasi yang sudah ada.
Dia menyebutkan, 'Mekanisme yang telah berjalan seperti keadilan restoratif, pengelolaan barang bukti, dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada.' Hal ini menunjukkan kesinambungan dalam proses hukum yang ada.
Transisi yang Terkendali Menuju KUHAP Baru
Dalam pernyataannya, Habiburokhman memastikan bahwa proses transisi menuju KUHAP baru akan dilakukan secara terkendali. Proses ini dimaksudkan untuk mempertahankan efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Beliau juga menyatakan, 'Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana.' Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga harmonisasi dalam sistem hukum yang ada.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: