Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah signifikan dengan mengajukan pencekalan terhadap lima individu terkait kasus dugaan korupsi pajak. Dua di antara mereka adalah tokoh penting, Victor Rachmat Hartono, Presiden Direktur Djarum Foundation, dan Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dokumen yang dibagikan oleh Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa kedua nama tersebut terdaftar bersama tiga lainnya yang juga terlibat dalam dugaan pelanggaran serius ini.
Pencekalan dan Identitas Terkait
Langkah pencekalan ini menunjukkan keterlibatan individu-individu penting dalam kasus korupsi pajak. Victor Hartono dan Ken Dwijugiasteadi dipandang sebagai tokoh kunci dalam industri dan pemerintahan, serta memiliki peran penting dalam PT Djarum dan Kementerian Keuangan.
Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, menegaskan bahwa pencekalan atas nama Ken Dwijugiasteadi sudah diajukan. "Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ujar Yuldi saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Selain dua tokoh tersebut, terdapat tiga individu lainnya yang juga terdaftar dalam pencekalan, termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang, serta dua orang lainnya yang terlibat dalam konsultasi dan pemeriksaan pajak.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Respons Menteri Keuangan
Menanggapi pencekalan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Agung. "Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa bawahannya sudah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini, yang berkaitan dengan program pengampunan pajak. "Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang tidak terlalu akurat, saya tidak tahu," tambahnya, mendorong pelaksanaan proses hukum.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kementerian dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Modus Operandi dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyangkut Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kolusi untuk memperkecil pembayaran kewajiban pajak oleh perusahaan selama periode tertentu adalah modus yang ditemukan.
"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan," tegasnya, menekankan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa.
Modus yang teridentifikasi mencakup pemberian suap agar kewajiban perpajakan diminimalisasi, yang menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai integritas administrasi perpajakan di tanah air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: