Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 19:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Penolakan Legalitas Thrifting

Author

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Penolakan Legalitas Thrifting

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikapnya terhadap permintaan pedagang baju bekas untuk melegalkan aktivitas thrifting dengan nada yang tegas. Ia menyatakan bahwa pemerintah fokus pada pengendalian barang bekas impor yang dianggap ilegal.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Dalam konferensi pers APBN KiTA yang berlangsung di Jakarta, Purbaya menekankan bahwa permintaan untuk melegalkan bisnis baju bekas tidak akan dipertimbangkan. Ia menyebutkan bahwa masalah ini bukan sekadar soal pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting

Di Jakarta pada 20 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapatnya tentang permintaan legalisasi bisnis thrifting. Ia mengungkapkan, "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia."

Purbaya melanjutkan komitmennya, "Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," menandakan tekad pemerintah untuk menghadapi isu ini secara serius.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Tanggapan Terhadap Permintaan Pajak

Purbaya menegaskan bahwa masalah utama bukan terkait pajak, tetapi adalah kepatuhan terhadap regulasi yang melarang bisnis baju bekas impor. Ia dengan tegas menyatakan, "Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!"

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun pedagang memiliki niat untuk membayar pajak, pemerintah tidak akan mempertimbangkan legalitas bisnis thrifting.

Harapan Pedagang Thrifting

Sebelum pernyataan Purbaya, salah satu pedagang dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan harapan untuk melegalkan bisnis thrifting dengan kesediaan untuk membayar pajak. "Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak," ujarnya ketika mengajukan permohonan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Pernyataan Rifai mencerminkan harapan para pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap bisnis mereka, yang merupakan langkah menuju kejelasan hukum.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU