Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto. Dengan demikian, kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan keduanya akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Ketua Majelis Hakim Effendi mengungkapkan bahwa keberatan dari penasihat hukum para terdakwa tidak diterima dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025.
Proses Hukum yang Berlanjut
Keputusan majelis hakim untuk menolak eksepsi ini diambil setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh penasihat hukum Marcella Santoso dan Ariyanto. 'Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,' ucap Effendi saat membacakan putusan.
Hakim Effendi juga menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah disusun dengan cermat dan mengungkapkan peran para terdakwa secara jelas. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan garis besar yang telah ditetapkan.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim juga menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. 'Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa,' jelas Effendi.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Eksepsi dan Permintaan Penasihat Hukum
Sebelumnya, penasihat hukum Marcella Santoso mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 29 Oktober 2025. Mereka menginginkan agar seluruh proses hukum dihentikan dengan alasan tertentu yang mendasar.
'Kami meminta majelis menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama terdakwa Marcella Santoso,' ungkap kuasa hukum mereka saat persidangan.
Marcella sendiri telah meminta agar hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan membatalkan seluruh proses hukum yang masih berlangsung.
Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto karena tindakan menyuap hakim untuk memperoleh vonis yang menguntungkan. Tindakan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak goreng dan pencucian uang.
'Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,' bunyi dakwaan jaksa pada sidang.
Dari dakwaan tersebut, jaksa menyebut bahwa para terdakwa memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan beberapa grup perusahaan besar di sektor kelapa sawit, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: