Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 17:50 WIB

Pernyataan Sarwendah Terkait Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian dengan Ruben Onsu

Author

Pernyataan Sarwendah Terkait Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian dengan Ruben Onsu

Sarwendah melalui kuasa hukum menyampaikan tentang isu nafkah pasca perceraiannya dengan Ruben Onsu. Mereka mengungkapkan bahwa ada kewajiban dari Ruben yang belum dipenuhi secara penuh.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, menunjukkan adanya kesepakatan yang belum dilaksanakan.

Kewajiban Nafkah yang Belum Dipenuhi

Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan dalam konferensi pers bahwa terdapat kesepakatan terkait kewajiban nafkah yang perlu dipenuhi. "Ada kewajiban-kewajiban yang Ruben seharusnya penuhi tapi saat ini diduga, ya, diduga lalai untuk dipenuhi," ungkapnya.

Pernyataan ini muncul setelah Ruben Onsu memberikan pengakuan mengenai nafkah, tetapi terdapat beberapa kewajiban yang disebutkan belum dilaksanakan dengan baik.

Dari pernyataan tersebut, terlihat adanya komunikasi yang belum mencapai kesepakatan final antara kedua pihak, meskipun sebelumnya telah dilakukan musyawarah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Perdebatan Mengenai Besaran Nafkah

Chris Sam Siwu, kuasa hukum lain dari Sarwendah, menegaskan bahwa isu mengenai biaya nafkah sebesar Rp200 juta bukanlah permintaan Sarwendah. Dia menjelaskan bahwa angka tersebut muncul dari hasil diskusi di mana Ruben menyatakan kesanggupannya untuk menanggung biaya hidup sepenuhnya.

"Wenda sudah WA, dia bilang ini mau kita bagi dua? Lalu RSO bilang, tidak usah, saya yang tanggung semua," jelas Chris mencerminkan kesepakatan yang ada.

Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi antara Sarwendah dan Ruben masih berlangsung, meskipun terdapat ketidakpahaman mengenai implementasi kesepakatan tersebut.

Mekanisme Pembayaran Nafkah

Chris juga menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran nafkah yang berjalan. Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem reimburse, di mana Sarwendah akan membayar terlebih dahulu.

"Sarwendah ini bukannya gak punya duit, sistemnya juga reimburse. Jadi dibayar dulu baru ditagihkan," papar Chris, memberikan penjelasan lebih jelas mengenai cara transaksi.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa Sarwendah berperan aktif dalam proses pembayaran, meskipun terdapat kesepakatan dari Ruben untuk menanggung biaya.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU