Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 15:43 WIB

KPK Pelajari Putusan MK Tentang Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif

Author

KPK Pelajari Putusan MK Tentang Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menggenggam jabatan sipil. Hal ini menuntut pejabat KPK bersangkutan untuk memilih mundur atau pensiun dari kepolisian.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, 'Kami masih pelajari putusan tersebut,' menandakan kedudukan ini penting karena beberapa posisi di KPK diisi oleh mantan anggota polisi.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang menjelaskan, 'Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'

Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk KPK, namun juga berpotensi memengaruhi penempatan pejabat di instansi lain yang melibatkan anggota Polri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, contohnya, masih berstatus anggota polisi aktif.

Dengan adanya keputusan ini, Polri juga tengah mempelajari konsekuensi dari putusan MK tersebut. Ini menunjukkan betapa pentingnya hukum dalam memastikan setiap jabatan di pegang oleh individu yang sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Risiko Ketidakpastian Hukum

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menerangkan bahwa frasa 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Ia menjelaskan, 'Frasa tersebut adalah norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.'

Kurangnya kejelasan mengenai frasa dalam UU Polri sebelumnya dapat memicu ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi menciptakan stigma negatif yang bisa memengaruhi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

Situasi ini menunjukkan perlunya standar yang lebih jelas untuk menjelaskan status pejabat yang berasal dari kepolisian agar tidak menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi dalam penempatan jabatan.

Respons dari Berbagai Pihak

Putusan MK ini mengundang beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama di tengah banyaknya diskusi tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian. Keputusan ini menunjukkan adanya urgensi untuk menilai kembali atau merevisi regulasi yang ada mengenai kedudukan polisi dalam jabatan sipil.

Menanggapi keputusan ini, sejumlah anggota DPR dan pengamat hukum mendorong agar ada tindakan tegas untuk mencegah dualisme peran di institusi pemerintah. Tanggapan Ridwan menegaskan, 'Dalil para Pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan beralasan menurut hukum.'

Dengan berbagai tanggapan ini, diharapkan ada langkah konstruktif dalam menentukan posisi anggota Polri yang terlibat dalam jabatan sipil, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU