Mantan artis Ammar Zoni mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Kuasa hukumnya menyatakan tidak ada saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Ammar dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Permohonan Bebas di Pengadilan
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi yang meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar Ammar segera dibebaskan setelah putusan sela.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 13 November 2025, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan dari jaksa dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Kuasa hukum berargumen bahwa hasil berita acara pemeriksaan terhadap Ammar mengandung cacat hukum yang serius, sehingga mereka memohon agar surat dakwaan tidak berlaku demi hukum.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Argumentasi Hukum dan Cacat Formil
Tim penasihat hukum mengemukakan bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak cermat dan terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Mereka menjelaskan bahwa terdapat kekurangan dalam penjelasan waktu dan rinciyan dugaan tindak pidana yang melibatkan Ammar.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dakwaan Penjualan Narkotika
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba setelah mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Andre, sehingga proses transaksi ini dapat berlangsung.
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan sejak 31 Desember 2024, saat Ammar menyerahkan sabu kepada terdakwa lainnya, Muhammad Rivaldi.
Jaksa menekankan bahwa perbuatan Ammar dilakukan bersama dengan lima terdakwa lainnya dalam sebuah pemufakatan jahat.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: