Sejumlah pemberi pinjaman kini berencana mengadu kepada Komisi XI DPR RI terkait masalah gagal bayar oleh PT Dana Syariah Indonesia sebesar Rp800 miliar.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Pihak Paguyuban Lender berharap DPR dapat mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Rencana Pengaduan Ke DPR
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengumumkan rencana untuk mengadukan masalah pinjaman online DSI ke Komisi XI DPR RI. Hal ini disebabkan oleh kegagalan pembayaran yang mencapai Rp800 miliar yang telah membawa dampak signifikan bagi para pemberi pinjaman.
Sekretaris Paguyuban Lender DSI, Bayu, menyatakan, "Kami berharap ada dukungan dari Komisi XI untuk mendorong OJK agar bertindak tegas dan mengawasi penyelesaian kasus ini." Ini menunjukkan harapan tinggi para lender untuk mendapatkan perhatian serius dari regulator.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Provokasi Massa
Detail Gagal Bayar dan Kerugian Terkait
Hingga 9 November 2025, jumlah dana yang tertahan mencapai Rp815.208.277.107, yang berasal dari 2.593 pemberi pinjaman. Angka ini mencerminkan besaran kerugian yang dialami oleh lender yang menaruh kepercayaan pada PT DSI.
Pihak Paguyuban menuntut DSI untuk memberikan solusi konkret dan mengembalikan dana yang tertahan paling lambat 11 November 2025. Ini adalah upaya untuk menekankan urgensi penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut ini.
Sanksi OJK dan Tindakan Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diambil sebagai bentuk pengawasan tegas terhadap aktivitas perusahaan yang bermasalah.
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan para lender untuk membahas masalah terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pemberi pinjaman.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: