Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 14:39 WIB

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sepuluh Tokoh Indonesia

Author

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sepuluh Tokoh Indonesia

Pada Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh Indonesia di Istana Negara.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Penyerahan gelar ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116TK Tahun 2025 dan salah satu penerimanya adalah Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo.

Latar Belakang Sarwo Edhie Wibowo

Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo lahir pada 25 Juli 1925 di Purworejo, Jawa Tengah, dan dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam sejarah Indonesia.

Beliau menjadi terkenal berkat perannya dalam penumpasan Pemberontakan Gerakan 30 September 1965, yang merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah militer Indonesia.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Karir dan Penugasan Penting

Sarwo Edhie memiliki karir militer yang cemerlang, termasuk menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, yang mencerminkan daya diplomasi dan representasi negara yang kuat.

Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer (AKABRI) dan Ketua Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) Pusat.

Warisan dan Penerus

Sarwo Edhie adalah ayah dari Kristiani Herrawati dan kakek dari Agus Harimurti Yudhoyono, yang sekarang berperan sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini menggarisbawahi pengakuan atas jasa-jasa beliau dalam membangun Indonesia dan warisannya yang berlanjut di keluarganya.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU