Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 19:47 WIB

Lisa Mariana Ditangkap Polisi Dalam Kasus Video Porno dan Pencemaran Nama Baik

Author

Lisa Mariana Ditangkap Polisi Dalam Kasus Video Porno dan Pencemaran Nama Baik

Polisi telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang viral di media sosial baru-baru ini.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Penetapan ini terjadi setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Proses Penetapan Tersangka

Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa kapasitas hukum Lisa Mariana sebagai tersangka ditentukan setelah adanya cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

"Ini sudah cukup ya dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya," ujar Hendra kepada wartawan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengirimkan panggilan untuk pemeran laki-laki dalam video tersebut. Namun, sayangnya yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya," tambahnya.

Bukti Keterlibatan

Hendra mengidentifikasi bahwa salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah pengakuan keduanya yang menyatakan telah merekam video yang kini beredar di sosial media.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

"Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," tuturnya.

Meskipun sudah ada penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan video syur yang melibatkan Lisa Mariana.

Hendra menekankan bahwa pihaknya akan melanjutkan investigasi terkait siapa yang menyebarkan video tersebut.

Kasus Sebelumnya

Selain kasus video porno, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dia dinilai melanggar hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa berinisial CA.

"Hasil pemeriksaan uji tes DNA terhadap Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak memiliki kecocokan atau non identik seperti yang dituduhkan oleh Lisa," terang pihak berwenang.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU