Pembahasan redenominasi rupiah yang meliputi penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah kini mulai dilakukan oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penyelesaian regulasi redenominasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2026-2027.
Rencana Pembahasan Redenominasi
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa Bank Indonesia bersama Pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
RUU Redenominasi telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Dalam pembahasannya, faktor waktu yang tepat akan diutamakan, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tuturnya.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Manfaat Redenominasi bagi Ekonomi
Ramdan Denny juga menekankan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis, karena penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan jasa akan membawa banyak keuntungan.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas Rupiah.
Secara spesifik, redenominasi diharapkan dapat mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan keuangan masyarakat.
Sejarah Rencana Redenominasi di Indonesia
Rencana redenominasi bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak tahun 2010, Bank Indonesia telah memulai upaya ini, di mana pada tahun yang sama, BI telah melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.
Beberapa fase telah direncana untuk pelaksanaan redenominasi, dari sosialisasi hingga transisi dengan dua kuotasi penyebutan nominal uang.
Namun, rencana ini mengalami banyak penundaan di berbagai era kepemimpinan Menteri Keuangan, termasuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: