Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak keras rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, beserta pengusaha.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Penolakan ini didasari oleh pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, yang mencemaskan pengurangan indeks tertentu dalam UMP yang dinilai merugikan buruh.
Penolakan Terhadap Usulan Menaker
Dalam keterangan resmi, Said Iqbal menjelaskan bahwa pengurangan indeks tertentu merupakan hak prerogatif presiden dan seharusnya tidak diputuskan oleh pihak luar konstitusi.
Ia menekankan, 'Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah.'
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kebutuhan Kenaikan Upah yang Adil
Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia juga menambahkan, 'Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.'
Tuntutan Kenaikan UMP yang Signifikan
KSPI dan Partai Buruh menuntut agar UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk memastikan keadilan ekonomis bagi pekerja.
Said Iqbal menjelaskan, 'Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: