Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil menutup 2.458.934 situs judi online antara 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah ini merupakan upaya serius untuk menangani masalah judi online yang semakin meningkat di Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penutupan ini mencakup tidak hanya situs judi, tetapi juga konten dan file sharing terkait perjudian. Kolaborasi dari berbagai pihak dianggap penting dalam usaha menanggulangi masalah ini.
Usaha Penutupan Situs Judi Online
Dalam periode tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil menutup lebih dari 2,4 juta situs judi online. Menurut Menteri Meutya Hafid, angka ini terdiri dari 2.166 situs dan lebih dari 123.000 konten di berbagai platform media sosial.
Kementerian juga mencatat bahwa konten file sharing seringkali mengandung material yang berkaitan dengan perjudian, yang menambah kompleksitas dalam penanganan masalah ini. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk melawan judi online yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Statistik dan Tindakan Kolaboratif
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Meskipun angkanya tinggi, ini menunjukkan penurunan 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencerminkan kemajuan dalam pengendalian perjudian online.
Menteri Meutya Hafid menegaskan perlunya penguatan kolaborasi dari berbagai pihak untuk terus menyisir aktivitas judi online dan akun-akun tidak sah. Kementerian juga melaporkan sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judi online telah dilaporkan kepada PPATK untuk ditangani lebih lanjut.
Pandangan Menkomdigi tentang Judi Online
Meutya Hafid menganggap pemblokiran situs judi serta rekening yang terlibat sebagai langkah menyeluruh. Dia menyatakan, "Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online."
Menteri memperhatikan bahwa mayoritas pemain judi berasal dari masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah, dan ada penurunan signifikan pada jumlah pemain dalam kategori ini dibanding tahun sebelumnya. Data juga menunjukkan total deposit pemain judi online anjlok dari Rp51 triliun pada tahun lalu menjadi hanya Rp24,9 triliun di tahun ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: