Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 14:29 WIB

Reformasi Hukum di Jawa Barat: Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Akan Dipenjara

Author

Reformasi Hukum di Jawa Barat: Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Akan Dipenjara

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ringan di wilayahnya tidak akan dijatuhi hukuman penjara. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Sanksi yang akan diterapkan berupa kerja sosial di bawah pengawasan kejaksaan, di mana pelaku akan diberdayakan untuk melakukan tugas-tugas sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

Latar Belakang Penerapan KUHP Baru

Penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih rehabilitatif terhadap pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga pelaku.

Dedi menambahkan bahwa pemberlakuan sanksi kerja sosial ini juga merupakan langkah maju dalam sistem peradilan Indonesia yang berusaha mengurangi diri dari penggunaan penjara sebagai solusi utama. Kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penanganan kasus-kasus kriminalitas ringan di masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mengurangi stigma terhadap pelaku.

Implementasi Sanksi Kerja Sosial

Sanksi kerja sosial yang akan diterapkan meliputi berbagai aktivitas kepedulian sosial yang jelas dan terarah. Misalnya, pelaku yang kedapatan mencuri kambing dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar, seperti membersihkan sungai dan fasilitas umum.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut

Kejaksaan akan berperan dalam pengawasan pelaksanaan sanksi ini, dengan memastikan bahwa pelaku benar-benar menjalani tanggung jawabnya selama masa sanksi. Dedi menjelaskan, 'Dia tidak menjalani hukuman di penjara, tapi di bawah pengawasan kejaksaan negeri.'

Pemerintah daerah juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi keluarga pelaku selama masa sanksi sosial. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga pelaku tetap terpenuhi.

Kerja Sama Antara Instansi

Pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Barat melibatkan kerja sama yang kuat antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan seluruh bupati serta wali kota. Nota kesepahaman yang ditandatangani pada 4 November 2025 menjadi dasar pelaksanaan program ini.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang efektif dalam pelaksanaan hukuman alternatif, sehingga dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat. 'Seluruh pekerjaannya nanti ada jaminan untuk kepentingan keluarga,' ujar Dedi.

Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah dan kejaksaan dalam menjalankan program ini menjadi kunci kesuksesan dalam penerapan KUHP baru di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU