Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 12:11 WIB

Jusuf Kalla Marah Atas Sengketa Tanah di Makassar

Author

Jusuf Kalla Marah Atas Sengketa Tanah di Makassar

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menyatakan kemarahannya saat meninjau lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Makassar yang tengah sengketa. Ia menuding adanya mafia tanah yang berupaya merampas hak kepemilikannya dengan cara yang ilegal.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Dalam keterangan pers kepada wartawan, JK mengklaim memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang ia beli dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu, dan menolak ada keterkaitan hukum dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang mengklaim tanah tersebut.

Klarifikasi Kepemilikan Tanah

Jusuf Kalla menegaskan haknya atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang sah dari transaksi yang dilakukan 35 tahun lalu. Ia mengatakan, 'Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli.'

Ia mengklaim bahwa tindakan pengambilalihan tanah oleh pihak lain adalah ilegal dan menekankan pentingnya bukti-bukti yang ia miliki untuk menunjukkan kepemilikan sah.

JK mempersoalkan klaim PT GMTD yang menuntut tanah tersebut, menyatakan, 'Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan.' Ini menunjukkan ketidakpahamannya terhadap alasan klaim tersebut diajukan.

Pernyataan ini mencerminkan rasa frustrasinya terhadap situasi yang dianggap tidak adil dalam sengketa tanah.

Tudingan Terhadap Mafia Tanah

Jusuf Kalla secara langsung menuding adanya mafia tanah yang berusaha mengambil alih tanahnya dengan cara yang ilegal. Ia menambahkan, 'Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu.'

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Tuduhan ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa yang sedang berlangsung, dan bagaimana mafia tanah dapat menciptakan ketidakadilan bagi pemilik sah.

Lebih lanjut, ia menggambarkan situasi ini sebagai perampokan, menyerukan bahwa ia memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikannya. 'Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan,' ungkapnya.

Kekhawatiran JK terhadap kemungkinan tindakan ilegal oleh pihak-pihak tertentu menambah ketegangan dalam kasus ini.

Tanggapan Terhadap Proses Hukum

JK merespons perintah eksekusi dari pengadilan dengan kritik terhadap proses yang dijalani. Ia menuturkan bahwa seharusnya ada pencocokan dan pengukuran lahan oleh pihak berwenang sebelum eksekusi dilakukan.

Ia bertanya, 'Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua.'

JK merasa bahwa proses eksekusi dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dan mengungkapkan niat untuk melawan ketidakadilan ini dengan langkah hukum. 'Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran,' tegasnya.

Keterbukaan JK untuk melawan ketidakadilan ini menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan haknya atas tanah yang disengketakan.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU