Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 11:43 WIB

Kasus Korupsi Gubernur Riau: Raha Tersangka dan Kode Rahasia di Dinas PUPR-PKPP

Author

Kasus Korupsi Gubernur Riau: Raha Tersangka dan Kode Rahasia di Dinas PUPR-PKPP

Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjerat kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan anggaran di Dinas PUPR-PKPP dengan menggunakan kode rahasia dalam transaksi. Kode '7 batang' diduga menjadi simbol dari kesepakatan permintaan uang yang melibatkan beberapa pejabat daerah.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing

Wahid dilaporkan meminta uang melalui istilah 'jatah preman' kepada Sekretaris Dinas dan enam Kepala UPT, dengan total nilai anggaran yang naik menjadi Rp177,4 miliar dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Awal Mula Kasus Korupsi

Dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid bermula pada bulan Mei 2025. Dalam sebuah pertemuan di kafe, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, mendiskusikan kemungkinan pemberian fee untuk disetorkan kepada Wahid dengan para Kepala UPT.

Ferry mengungkapkan bahwa fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan. Dengan demikian, permintaan fee semakin mendesak, dan Arief, Kepala Dinas PUPR-PKPP, meminta kenaikan fee dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang berarti sekitar Rp7 miliar.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Strategi Penarikan Fee

Setelah penyesuaian fee, Abdul Wahid melalui perwakilannya melakukan tekanan pada pejabat yang menolak permintaan tersebut. Hal ini menciptakan suasana tegang di antara Sekretaris Dinas dan Kepala UPT untuk mematuhi arahan yang diberikan.

Pada bulan Juni 2025, Sekretaris Dinas mulai melakukan penyerahan uang, diawali dengan setoran Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT. Uang tersebut kemudian dialirkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Arief.

Penanganan dan Tindakan KPK

Hingga bulan Nobember 2025, Abdul Wahid diduga telah menerima total setoran sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa jumlah keseluruhan yang disepakati berkisar pada Rp7 miliar, meski realisasi tidak sesuai dengan kesepakatan.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis di Dinas PUPR-PKPP.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU