Lima tersangka ditangkap dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, yang mengakibatkan korban Arjuna Tamaraya (21) meninggal dunia pada 31 Oktober 2025.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Peristiwa tragis ini bermula saat korban meminta izin untuk tidur di masjid, namun ditolak oleh tersangka.
Rincian Kejadian
Insiden dimulai sekitar pukul 01.30 WIB, ketika Arjuna Tamaraya menghampiri ZPA untuk meminta izin tidur di Masjid Agung Sibolga.
Setelah ditolak, situasi semakin tegang, dan pada pukul 02.00 WIB, tersangka HBK mendengar suara teriakan yang mencurigakan, dan menemukan korban dalam keadaan tidak responsif di teras masjid.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Tindakan Kekerasan
Setelah upaya gagal untuk membangunkan Arjuna, ZPA memanggil tersangka lain, yakni SSJ, REC, dan CLI, yang segera masuk ke dalam masjid.
SSJ kemudian menendang kepala Arjuna dan melanjutkan dengan tindakan kekerasan lainnya, yang berujung pada penyeretan korban ke luar masjid, menyebabkan luka serius.
Penanganan dan Respons
Sekitar pukul 04.45 WIB, marbot masjid melihat rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi menemukan Arjuna tergeletak tidak sadarkan diri dan segera membawanya ke rumah sakit. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan lebih dalam tempat ibadah.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: