Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 16:32 WIB

Perampokan Dramatis di Museum Louvre: Kerugian Mencapai 88 Juta Euro

Author

Perampokan Dramatis di Museum Louvre: Kerugian Mencapai 88 Juta Euro

Perampokan terjadi di Museum Louvre, Paris, pada 19 Oktober lalu, dengan kerugian mencapai 88 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Jaksa Paris, Laure Beccuau, mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah kelompok kejahatan terorganisir, melainkan kriminal kecil.

Perampokan yang Tidak Biasa

Pada 19 Oktober, perampokan di Museum Louvre terjadi di siang bolong, di mana dua pria menggunakan lift pemindahan untuk memasuki gedung.

Mereka memecahkan jendela di lantai dua dan membobol vitrins menggunakan alat penggerinda sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.

Jaksa Beccuau menegaskan, 'Ini bukan delinkuensi sehari-hari... tapi jenis delinkuensi yang biasanya tidak kami kaitkan dengan jenjang atas kejahatan terorganisir.'

Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku bukan dari kalangan profesional yang terlatih.

Profil Tersangka

Beccuau menambahkan bahwa keempat tersangka yang telah ditangkap adalah warga lokal dari kawasan Seine-Saint-Denis, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat pendapatan rendah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Media Prancis berspekulasi bahwa para pelaku merupakan perampok amatir, terbukti dari kesalahan mereka meninggalkan barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam perampokan.

Informasi lebih lanjut menunjukkan mereka menjatuhkan perhiasan paling berharga, mahkota Permaisuri Eugenie, ketika melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka pada 26 Oktober, di mana salah satunya ditangkap saat hendak terbang ke Aljazair.

Penyelidikan Berlanjut

Jaksa menyatakan bahwa salah satu tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, dengan 11 vonis yang mencakup berbagai pelanggaran.

Otak perampokan ini diketahui sebagai pria 37 tahun yang memiliki catatan kriminal, dan diduga kuat terlibat berdasarkan DNA yang ditemukan di truk pemindahan.

Sementara itu, dua tersangka lain juga ditangkap pada 29 Oktober dan didakwa beberapa hari setelahnya.

Namun, satu pelaku masih buron dan kemungkinan terdapat kaki tangan lain dalam perampokan ini.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU