Warga di 53 kelurahan di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Pusat akan mengalami penghentian aliran air bersih sementara mulai Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 22.00 WIB hingga Sabtu, 1 November 2025, pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penghentian ini disebabkan oleh pekerjaan kelistrikan yang dilakukan oleh PLN yang berdampak langsung pada operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung.
Detail Penghentian Aliran Air
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa penghentian distribusi air akan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB, di mana PAM Jaya akan menghentikan produksi air sebanyak 4.500 Liter per Detik (LPS).
Proses penghentian distribusi air akan dilakukan secara bertahap, sehingga dampak mulai terasa sejak pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Durasi dan Pemulihan Aliran Air
Setelah penyelesaian pekerjaan oleh PLN, IPA Pulogadung direncanakan akan beroperasi kembali mulai pukul 03.00 WIB, meskipun PAM Jaya memperkirakan aliran air akan kembali normal sepenuhnya dalam waktu sekitar 48 jam.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Arief juga menjelaskan bahwa pengisian kembali sistem pipa memerlukan waktu lebih karena panjang pipa yang signifikan.
Tindakan Pendukung bagi Warga Terdampak
PAM Jaya telah menyiapkan 62 unit mobil tangki air untuk membantu pendistribusian kepada pelanggan yang terdampak, serta kantor layanan pelanggan tetap buka pada akhir pekan.
Pelanggan juga dapat menghubungi call center PAM Jaya untuk memberi informasi mengenai suplai air dan menggunakan aplikasi CRM Pemprov DKI Jakarta.
Rincian Kelurahan yang Terkena Dampak
Berikut adalah daftar 53 kelurahan yang akan mengalami gangguan suplai air: Gunung Sahari Utara, Pasar Baru, Gunung Sahari Selatan, Harapan Mulya, Kebon Kosong, Kemayoran, Serdang, dan lain-lain.
Daftar lengkap mencakup area lain yang terdeteksi akan mengalami gangguan akibat proses pemeliharaan ini.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: