Lebih dari 5.000 buruh akan menggelar aksi di Jakarta Convention Center (JCC) pada 2026 mendatang, menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5% hingga 10,5%. Aksi ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi massa dan pendalaman isu perjuangan buruh.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa lokasi aksi ini bertujuan memfokuskan konsolidasi sebelum melanjutkan ke aksi terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden pada waktu yang akan ditentukan.
Tuntutan Buruh dan Isu Utama Aksi
Aksi buruh ini dipusatkan di JCC untuk mengadvokasi isu 'HOSTUM', yang mencakup penghapusan outsourcing serta kenaikan upah minimum. Said Iqbal menegaskan tuntutan mereka mencakup kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Lebih lanjut, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya. Selain itu, mereka meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan baru disahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Aksi Serentak di Seluruh Indonesia
Selain di JCC, buruh juga akan melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Kantor Gubernur masing-masing provinsi. Kota-kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, dan Medan akan menjadi lokasi aksi untuk menyuarakan tuntutan yang sama.
Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi akan dilakukan secara terkoordinasi di berbagai daerah, termasuk di Banjarmasin, Samarinda, dan Makassar. Aksi-aksi ini bertujuan agar aspirasi buruh didengar dan diperhatikan oleh pemerintah.
Rencana Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Didengar
Said Iqbal mengancam akan ada aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, termasuk mogok nasional. Ia menekankan bahwa mogok ini akan melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi dan lebih dari 5.000 perusahaan, menghentikan produksi secara serentak.
Ia juga menegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan menolak segala bentuk kekerasan. Tujuan utama adalah untuk menyampaikan informasi dan aspirasi buruh tanpa merusak fasilitas publik atau properti pribadi.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: